Arofik 1210651122 Sila Ke-4
Dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama. Sebagai contoh jika kita akan bersama-sama menengok orang yang sakit, kita perlu membicarakan waktu yang tepat, bagaimana kita pergi ke tempat tujuan, oleh-oleh apa yang akan dibawa, dan sebagainya. Jika hal-hal tersebut tidak dibicaran terlebih dahulu, dapat dipastikan kalau kegiatan yang kita laksanakan tidak akan berjalan dengan lancar. Keputusan yang diambil bersama-sama karena menyangkut kepentingan orang banyak, disebut keputusan bersama.
Pengambilan
keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui musyawarah
untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah kamu apa yang dimaksud
dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah
berasal darikata "syawara" ( bahasa Arab ) yang
berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu.
Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud
mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta
dalam musyawarah di sebut mufakat. Sedangkan voting adalah pengambilan
keputusan bersama dengan cara menghitung suara terbanyak. Pendapat yang
disetujui mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai keputusan bersama.
Kedua cara
pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki kekurangan dan
kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat,
kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena
keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta
musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun cara seperti ini akan memakan waktu yang
lebih lama dibandingkan voting. Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari
jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah
jumlahnya banyak. Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang
pasti akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.
Pada cara
voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat, namun
kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang kalah suara, jauh lebih
besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui akan dengan terpaksa menerima
keputusan yang akhirnya diambil, sehingga bisa terjadi perpecahan.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, kita sebagai bangsa yang berfalsafah Pancasila,kita harus
lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Sila ke empat
Pancasila berbunyi " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" Dalam Ketetapan MPR/
No.II/MPR/1999 Pasal 79 bahkan dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada
asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal
ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Dalam
pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan
usul atau saran, namun satu hal yang harus diingat, bahwa mufakat tidak dapat
dicapai dalam musyawarah, jika setiap orang memaksakan agar pendapatnya
disetujui. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3
UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama
dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.Kita harus
melaksanakan musyawarah dengan pikiran yang jernih, sehingga kita bisa dengan
lapang dada menerima, jika pendapat orang lain lebih baik dari pendapat kita.
Suatu keputusan yang telah diambil harus tetap diterima dan dilaksanakan dengan
ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun pada awalnya keputusan tersebut tidak
sejalan dengan pendapat kita, kecuali jika kesepakatan yang diambil
bertentangan dengan norma hukum dan norma agama. Bagaimanapun suatu keputusan
bersama harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.