Jumat, 16 Januari 2015

Mengutamakan musyawarah mufakat


Arofik 1210651122 Sila Ke-4 

Dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama. Sebagai contoh jika kita akan bersama-sama menengok orang yang sakit, kita perlu membicarakan waktu yang tepat, bagaimana kita pergi ke tempat tujuan, oleh-oleh apa yang akan dibawa, dan sebagainya. Jika hal-hal tersebut tidak dibicaran terlebih dahulu, dapat dipastikan kalau kegiatan yang kita laksanakan tidak akan berjalan dengan lancar. Keputusan yang diambil bersama-sama karena menyangkut kepentingan orang banyak, disebut keputusan bersama. 

Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui musyawarah untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah berasal darikata "syawara"  ( bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat. Sedangkan voting adalah pengambilan keputusan bersama dengan cara menghitung suara terbanyak. Pendapat yang disetujui mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai keputusan bersama.

Kedua cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting. Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak. Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.

Pada cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga bisa terjadi perpecahan. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, kita sebagai bangsa yang berfalsafah Pancasila,kita harus lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Sila ke empat Pancasila berbunyi " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" Dalam Ketetapan MPR/ No.II/MPR/1999 Pasal 79 bahkan dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak 

Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan usul atau saran, namun satu hal yang harus diingat, bahwa mufakat tidak dapat dicapai dalam musyawarah, jika setiap orang memaksakan agar pendapatnya disetujui. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.Kita harus melaksanakan musyawarah dengan pikiran yang jernih, sehingga kita bisa dengan lapang dada menerima, jika pendapat orang lain lebih baik dari pendapat kita. Suatu keputusan yang telah diambil harus tetap diterima dan dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun pada awalnya keputusan tersebut tidak sejalan dengan pendapat kita, kecuali jika kesepakatan yang diambil bertentangan dengan norma hukum dan norma agama. Bagaimanapun suatu keputusan bersama harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.